Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #15730

2016-02-10 01:17

Pelegalan LGBT menyalahi filosopi Indonesia sebagai NEGARA BERKETUHANAN YANG MAHA ESA seperti yang tertuang dalam Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia. Fenomena LGBT bukan suatu hal yang harus diakui, namun suatu penyakit, yang seyogyanya difasilitasi beragam upaya penyembuhan secara holistik dengan kerja sama berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Suatu jenis penyakit pasti bisa disembuhkan! Sesulit apapun itu pada kenyataannya. Penolakan bukan berarti melanggar Hak Asasi pihak-pihak tertentu, namun memberikan kesempatan dan suatu lecutan semangat untuk kembali menjalani kehidupan sebagaimana kodratnya sebagai manusia, Makhluk Tuhan.