Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #15737

2016-02-10 01:17

menolak dan mengutuk semua upaya yang berupaya merubah tatanilai dan moral Bangsa yang dapat merusak/menghancurkan peradaban ... seandainya kelompok Gafatar atau ISIS meminta haknya sbg warganegara, apakah akan digubris walaupun mereka menggunakan kuasa hukum dan pasal2 di dlm UUD 45?