Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #15861

2016-02-10 01:25

LGBT adalah bentuk perilaku abnormal manusia, merupakan tindakan yg menyalahi aturan & norma agama serta norma sosial..setiap pelakunya pasti akan mendapatkan ajab Allah SWT baik di dunia apalagi nanti di akhirat.