Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #15937

2016-02-10 01:31

Lgbt secara norma agama adalah terlarang dan secara sosial adalah penyakit yg merusak nilai2 kehidupan sebagaimana mestinya