Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #16121

2016-02-10 01:45

Mengacu kepada Al Qur'an perbuatan spt kaum Nabi Luth harus ditolak