Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #16164

2016-02-10 01:47

Karena hal tsb bertentangan dengan syariah, melegalisasi berarti membantu berbuat dosa