Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #16233

2016-02-10 01:52

Perilaku LGBT merupakan bentuk penyimpangan yang harus diluruskan dan dibina agar kembali ke jalan yang lurus. Bukan malah dibiarkan dan dilegalisasi. Tidak ada dalam ajaran agama2 yang diakui di Indonesia, bahwa perilaku LGBT adalah hal yang dapat diterima dan dimaklumi. Semua sepakat bahwa LGBT adalah perilaku menyimpang yang keluar dr kebenaran. Tentu saja, tidak berarti kita boleh menghina atau mengucilkan mereka...