Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #16361

2016-02-10 02:03

Hal ini sudah jelas dilarang oleh agama kesehatan & sosial. Diapndang dr sisi manapun lbgt tidak sehat. Jika damapai lgbt dilegallan di negara ini, na'uzubillahi minzalik. Mari kita rangkul sahabat2 kita, saudara kita yg terjebak dlm lgbt. Jgn jauhi mereka tp mati sembuhkan mereka.