Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #16590

2016-02-10 02:18

LGBT dapat disembuhkan. Pelakunya berawal dari ketidakmampuan mengendalikan hawa nafsu, ditambah pengaruh lingkungan, dan kemudian berhimpun antar sesama tanpa pernah berusaha memperbaiki kondisi hati, akhirnya terjadilah penyimpangan. LGBT bukan masalah hak asasi, tapi pengingkaran atas hak Yang Maha Memberi Hidup ... justru disinilah terjadi pengingkaran hak asasi terhadap diri sendiri, hak diri untuk bergaul dengan lawan jenis sesuai dengan takdir seksual yang hakiki, hak untuk memperbanyak keturunan, dan hak untuk mendapatkan dan menyebarluaskan akhlaq yang baik