Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #16629

2016-02-10 02:21

LBGT merupakan perilaku menyimpang baik dari segi hukum agama maupun tatanan masyarakat. Perilaku ini juga dapat menimbulkan berbagai penyakit menular lainnya.