Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #16704

2016-02-10 02:27

karena keberadaan LGBT itu sendiri sudah melanggar HAK ASASI MANUSIA NORMAL. Kita harus melindungi hak minoritas jika itu sesuai dengan kaidah dan norma masyarakat, tapi tolak jika hak minoritas justru merampas hak mayoritas yang normal. Jika yang normal sudah tidak peduli, kehidupan masyarakat akan semakin rusak