Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #16753

2016-02-10 02:29

Karena komunitas LGBT tidak sesuai dengan notma2 agama di Indonesia dan suatu prilaku yang menyimpang dan menurut para dokter ahli jiwa LGBT merupakan penyakit kejiwaan yg hatus disembuhkan