Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #16793

2016-02-10 02:32

LGBT ialah penyakit,dan harus di obati dengan rehabilitasi, pendekatan keluarga dan bimbingan agama. LGBT sangat menyimpang dari norma apapun,keberadaannya di indonesia harus di tentang serta pencegahannya dimulai dari pengawasan keluarga.