Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #16993

2016-02-10 02:46

Karena LGBT adalah perilaku menyimpang, melanggar norma susila dan sangat dilarang oleh Tuhan.