Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #16995

2016-02-10 02:46

Secara moral keberadaan LGBT dapat merusak tatanan hidup kemanusiaan. Dilihat dari perspektif hukum Islam maka "LGBT Haram Hukum nya". Bahkan dapat membawa bencana. Semoga pemimpin dinegeri ini cermat dlm melihat keberadaan komunitas LGBT ini.