Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #17024

2016-02-10 02:48

Apa pembenaran harus diterimanya kelompok tersebut? Secara medis dan sosial apa perananya ? Bukankah semakin mengacaukan tatanan fungsi humanistik dan sosiologis ?