Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #17104

2016-02-10 02:53

Mahluk khusus hrs dih
andle scr khusus..bukan dgn cr melegalkannya, pengendalian peetumbuhannya yg memwrlukan perhatian yg adil