Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #17244

2016-02-10 03:03

harus menolak itu perintah agama :jika menemukan orang yang berbuat harus dibunuh , jadi bukan di berikan ruang , bisa membuat sang khalik murka kpd ummat NYA