Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #17288

2016-02-10 03:06

Berdasarkan penjelasan secara religius, budaya nasional, sains, kedokteran, LGBT merupakan kelainan dan penyakit. Tidak untuk dilegalkan tapi disembuhkan