Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #17380

2016-02-10 03:13

Penyakit sosial seperti ini tdk boleh dibiarkan bertumbuh.
Tidak ada suatu agama, kepercayaan bahkan satu bidang kajian keilmuan pun yang menerangkan ttg manfaat gejala ini. Hampir semuanya menjelaskan bahwa akibat dr gejala ini sungguh negatif, baik dr segi fisik, psikis maupun kemanusiaan sekalipun.