Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #17391

2016-02-10 03:13

LGBT adalah penyimpangan, dan pelakunya perlu diterapi agar normal. Bukan disetujui dan dilegalkan. Definisi keluarga akan rancu saat person ayah dan ibu direpresentasikan dalam dua sosok dengan gender sama. Saya menolak dengan kesadaran sepenuhnya. Terimakasih.