Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #17579

2016-02-10 03:29

Hubungan sesama jenis adalah terkutuk dan dilarang agama. Pembentukan organisasi tersebut berarti melegalkan kemaksiatan.