Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #17596

2016-02-10 03:31

LGBT adalah bentuk penistaan terhadap fitrah manusia.....tdk hanya itu tdk bs dibenarkan dr sudut pandang agama tp jg dr sudut pandang kesehatan