Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #17651

2016-02-10 03:36

Karena LGBT menurut saya adalah suatu penyimpangan perilaku, penyimpangan orientasi seksual, bukan 'gaya hidup'. Penderitanya wajib disediakan bantuan dan memang tidak perlu dijauhkan dari pergaulan. Tapi tidak boleh dilegalkan oleh pemerintah karena tidak sesuai dengan azas negara dan latar belakang budaya maupun agama yang diakui di Indonesia.