Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #17693

2016-02-10 03:40

LGBT melanggar norma norma Agama dan negara. Pelakunya bukan dirajam tapi di bunuh. Mereka seperti kaum nabi terdahulu. Nauzubillah minzalik