Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #17719

2016-02-10 03:42

Berdasarkan ilmu agama , LGBT tidak dibenar kan, tidak sesuai dg kodratnya dan tidak sesuai dg pancasila yg menjadi dasar negara indonesia.
Berdasarkan ilmu psikologi, LGBT termasuk salah satu jenis penyimpangan seksual, yg harus disembuhkan.
Berdasalkan ilmu sosial, LGBT tidak sesuai dengan kebudayaan dan mencemaskan masyarakat akan perkembangan anak2 nantinya di masa depan.

Scr keseluruhan LGBT tidak memberikan mamfaat apapun dan hanya menimbulkan kerugian dan hal negatif.