Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #17962

2016-02-10 04:04

LGBT tidak punya hak untuk legal
Krn melanggar hak asasi manusia
Manusia hanya punya dua jenis kelamin
Laki-laki atau perempuan, orientasi seksual hanya heteroseksual (laki-laki menyukai perempuan dan sebaliknya)

Diluar itu adalah penyimpangan dan gangguan kejiwaan yang perlu ditangani serius oleh pribadi, kelompok masyarakat dan pemerintah.