Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #18046

2016-02-10 04:10

Sebagai seorang klinisi (dokter). Sy masih setuju dengan buku DSM 3, yg mengklasifikasikan LGTB sebagai KELAINAN ORIENTASI SEKSUAL dgn dasar tidak sesuai dgn norma2 yg berlaku di masyarakat luas. Walaupun pada edisi revisi DSM 5 klasifikasi tsb sudah dihapuskan. Intinya LGTB tidak sesuai dengan hukum alam, kesehatan, dan kemanusiaan, sehingga homoseksual adalah sebuah penyakit tidak menular dan hrs diobati. Namun para pengidap KELAINAN ORIENTASI SEKSUAL tsb tdk boleh didiskriminasikan, dikucilkan, apalagi ditindas. Sebagai seorang yg berorientasi sex normal, kita harus mendukung fan membantu mereka untuk berobat ke psikiater (dokter spesialis jiwa) atau psikolog klinis agar fapat kembali hidup normal.