Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #18089

2016-02-10 04:14

Jika penyakit, maka penyakitnya harus diberantas dan penderita nya hrs disembuhkan!