Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #18245

2016-02-10 04:30

penyimpangan perilaku yg harusnya diberikan terapi intensif,, karna akibatnya sangat buruk. Dan juga di laknat oleh Allah swt