Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #18285

2016-02-10 04:34

Kalo perilaku menyimpang begini disahkan sesuai dgn hak asasi, artinya kebablasan.
mereka harus didukung untuk disembuhkan, bukan dukungan melegalkan praktek menyimpang apalagi dimusnahkan. Mereka manusia harus kembali ke kodrat nya