Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #18492

2016-02-10 04:54

LBGT tidak sesuai dengan ajaran agama apapun juga, artinya sangat bertentangan dg Pancasila dan UUD Negara Tepublik Indonesia. Penjaminan oleh Negara hanya kepada Warga Negara yg beragama. Menterjemah kan suatu ketentuan UU n peraturan tidak bisa potongan2 pasal aja, UU n peraturan hrs dimaknai secara keseluruhan n filosofi yg mendasari pembuatannya...