Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #18523

2016-02-10 04:58

Manusia memang mempunyai hak nya masing2 tetapi mencintai menyukai sesama jenis itu bukan suatu hak yg harus dimiliki, tetapi sesuatu kebiasaan yg harusnya dihindari. Karena hak bersifat normal, menurut saya LGBT bukan lah hal yg normal maka dari itu kita harus menghindarinya bukan menyetujuinya.