Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #18542

2016-02-10 05:00

Negara memang menjamin warganya untuk mendapatkan perlindungan tapi bukan disalahgunakan aturan itu untuk melindungi kebebasan seperi komunitas yg sudah sangat menyimpang dari agama maupun menyimpang dari kepribadian sebagai warga indonesia.