Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #18863

2016-02-10 05:38

LGBT dilarang semua agama, menghapuskan keturunan, penyebar penyakit, merusak tatanan sosial, melanggar undang2/norma masyarakat