Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #18975

2016-02-10 05:51

Karena LGBT adalah sebuah penyimpangan yg melanggar aturan agama sehingga dapat merusak tatanan kehidupan Normal dlm masyarakat.