Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #19195

2016-02-10 06:13

Lgbt tidak sesuai dg hukum agama dan negara,lgbt penyakit kaum nabi luth,secara hukum syariat islam, pelakunya di bunuh klo tidak tobat nasuha..wallahu a'lam