Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #19251

2016-02-10 06:19

1. Haram hukum nya dalam Agama Islam.
2. Merusak moral anak2 Indonesia
3. Kelainan sexual ini menularkan
4. Mengancam kesehatan Indonesia bahkan
dunia.