Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #19443

2016-02-10 06:38

Ndak, di legalkan saja sdh mengkhawatirkan apalagi kalau sudah dilegalkan oleh negara. Ingat negara RI berdasarkan Pancasila. Yang Sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Bahwa semua aturan negara ini harus sesuai dgn hukum yang menciptakan manusia. Jangan aneh aneh.