Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #19491

2016-02-10 06:43

LGBT adalah adalah suatu fenomena dlm trend pergaulan yang merusak fitrah awal sebagai insan yg diciptakan Allah. Laki2 & wanita keluar dari fitrah nya dikarenakan nafsu seksualitas yang tidak sepatutnya & semua ini merupakan perbuatan dimurkai Allah SWT & merusak nilai2 moralitas & sangat membahayakan kelangsungan generasi penerus bangsa di dunia ini. Kemurkaan Allah SWT akan berakibat fatal bagi pelakunya. Sosmed yang tdk bertanggung jawab yang menyebarkan pengaruh LGBT ini harus segera ditangkap & dilarang beredar lagi. Peran orangtua memberikan pendidikan agama yg kuat penting sekali utk fondasi anak tsb sehingga tidak mudah terpengaruh. Pemerintah & aparatur Negara yang terkait harus bertindak tegas & mengeluarkan peraturan2 yang signifikan utk mencegah & melarang berkembangnya LGBT tsb di dalam negri ini. HAM yang merusak tatanan & fitrah sebagai manusia seutuhnya tidak perlu diberi peluang utk berkembang di negri ini. Orangtua, keluarga, sekolah2 & seluruh lapisan masyarakat diberi arahan utk bersama2 berjuang mencegah LGBT dinegri ini dengan memberikan pendidikan rohani kepada anak2 didik mereka & juga kepada para korban LGBT tsb agar mereka bisa kembali kepada fitrah mereka semula. Semoga Allah membantu perjuangan kita semua..Aamiin YRA.