Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #19498

2016-02-10 06:44

LGBT merupakan penyakit menular, sekali orang jadi korban, maka ia akan cari korban orang lain agar jadi korban sebagaimana dirinya pernah jadi korban, sehingga fenomena viral ini tidak dpt dihentikan kecuali predator tersebut dirusak libidonya.....