Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #19542

2016-02-10 06:47

Karena sudah jelas di larang oleh agama, kenapa harus dijin kan? Agama aja melarang,yg tdk melarang berarti tdk punya agama