Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #19800

2016-02-10 07:13

LGBT menurut agama d laknat tuhan, dan menurut dokter jiwa adalah Orang yg Memiliki Kelainan Jiwa, jadi harus disembuhkan dan di batasi, namun jgn dikucilkan sekiranya mo insyaf.