Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #20036

2016-02-10 07:36

LGBT adalah penyakit, kelainan dan tidak sesuai dengan norma agama apapun maupun norma masyarakat manapun. Pengidapnya harus direhabilitasi, kalau tidak mau dibumihanguskan sekalian, layaknya kaum Nabi Luth Alaihissalam