Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #20076

2016-02-10 07:42

Untuk menyadarkan bahwa LGBTIQ adalah sikap tidak menerima kodrat sebagai manusia sebagai makhluk mulia ciptaan Alloh. Manusia dengan jenis kelamin lelaki harus menerima kodratnya sebagai lelaki begitu juga untuk perempuan harus menerima kodratnya sebagai perempuan.