Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #20413

2016-02-10 08:22

Karena memang LGBT adalah bentuk delinquency baik secara Norma, agama, atau aturan negara. Fitrah manusia itu berpasang2an. Namun kebencian Dan tindakan kekerasan smg tidak ikut dipergunakan untuk menyatakan ketidaksukaan thd LGBT.