Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #20608

2016-02-10 08:47

bukan memberikan legalitas, tapi seharusnya diberikan pembinaan/di rehabilitasi karena perilaku ini bisa ditularkan kepada orang normal.