Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #20977

2016-02-10 09:39

Secara agama lgbt itu sudah sangat jelas menyimpang dan melanggar norma. Selain dapat menularkan penyakit hiv , perilaku menyimpang di masyarakat sebaiknya di berantas. Dan pelakunya di sadarkan. Di bimbing dengan ajaran agama.