Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #21133

2016-02-10 09:55

Setiap pasangan adl lawan jenis. Umat terdahulu pd zaman nabi luth yg melanggar dg cara berhomo ria telah diadzab dan dibinasakan oleh Allah Swt. kami tdk ingin terulang pada org kemudian sperti kita ini.