Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #21171

2016-02-10 09:59

Tidak dibenarkan dalam agama dan bertentangan dengan tatanan agama, adat, budaya dan kepribadian bangsa Indonesia